Eksistensi fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Jawa Barat memiliki akar sejarah yang panjang dan beriringan dengan dinamika hukum nasional. Secara kelembagaan, fungsi ini bermula dari Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8/DP.040/PD/76. Pada periode tersebut, unit pengelola dikenal dengan nomenklatur Biro Hukum yang berkedudukan di bawah Asisten Sekretaris Wilayah Daerah (Assekwilda) I Bidang Pemerintahan, dengan tugas pokok memberikan dukungan yuridis bagi Sekretariat Wilayah/Daerah.
Secara nasional, gagasan pembentukan JDIH di Indonesia merupakan hasil dari Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Seminar tersebut menyimpulkan bahwa pengelolaan dokumen hukum di Indonesia masih bersifat sporadis, belum terkelola secara sistematis, serta terkendala oleh keterbatasan tenaga ahli dan perhatian manajerial.
Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat infrastruktur jaringan di tengah tantangan geografis dan demografis Indonesia, BPHN menyelenggarakan rangkaian lokakarya strategis, antara lain:
-
Lokakarya JDIH di Jakarta (1975);
-
Lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan di Malang (1977);
-
Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di Pontianak (1977); serta
-
Lokakarya Organisasi dan Komunikasi Sistem JDIH di Jakarta (1978).
Momentum tahun 1978 menjadi tonggak penting dengan ditunjuknya BPHN sebagai Pusat Jaringan Nasional. Secara formal, JDIH disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 guna mengadaptasi berbagai dinamika pembangunan hukum dan perkembangan teknologi informasi.
Selaras dengan kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi membentuk JDIH melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2009. Adaptasi regulasi terus berlanjut pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH.
Dalam kedudukannya sebagai Pusat JDIH Wilayah, JDIH Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pembinaan terhadap anggota jaringan yang terdiri dari Perangkat Daerah, serta 27 Bagian Hukum dan 27 Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat. Selain itu, kolaborasi strategis terus dibangun dengan melibatkan instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, perguruan tinggi, serta berbagai instansi pemerintah lainnya di daerah guna mewujudkan integrasi informasi hukum yang komprehensif.